Lowongan Kerja Direktur Umum dan Kepatuhan PD BPR BKK MUNTILAN - Magelang

PANITIA SELEKSI 
CALON DIREKTUR UMUM DAN KEPATUHAN 
PD BPR BKK MUNTILAN KABUPATEN MAGELANG
Sekretariat : Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah
Jl. Pahlawan No. 9 Semarang 

PENGUMUMAN
No. 03/Seldirum.BPR-MTLN/I/2020

TENTANG
REKRUTMENT LANJUTAN CALON DIREKTUR UMUM DAN KEPATUHAN 
PD BPR BKK MUNTILAN KABUPATEN MAGELANG

Panitia Seleksi Calon Direktur Umum dan Kepatuhan PD BPR BKK MUNTILAN membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengisi jabatan sebagai Direktur Umum dan Kepatuhan PD BPR BKK MUNTILAN, dengan ketentuan sebagai berikut:

I. DASAR
  1. Undang–Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
  3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan;
  4. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
  7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.03/2014 Tentang Bank Perkreditan Rakyat;
  8. Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 539/50 Tahun 2018 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kredit Kecamatan dan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah;
  9. Hasil RUPS-LB PD BPR BKK MUNTILAN KABUPATEN MAGELANG tanggal 14 Oktober 2019.
II. PESERTA
Peserta seleksi adalah Profesional yang memenuhi syarat.

III. PERSYARATAN
1. Persyaratan Peserta
  • Warga Negara Indonesia;
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
  • Kompetensi;
  • Reputasi keuangan yang baik;
  • Memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
  • Memahami manajemen perusahaan;
  • Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
  • Berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu);
  • Memiliki Sertifikat Direksi Tingkat 2
  • Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim; 
  • Memiliki sertifikasi direksi;
  • Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali; 
  • Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
  • Tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
  • Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
2. Persyaratan integritas, meliputi:
  • Memiliki akhlak dan moral yang baik;
  • Memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional BPR yang sehat.
3. Persyaratan kompetensi, meliputi :
  • Memiliki pengetahuan di bidang perbankan yang memadai dan relevan dengan jabatannya; 
  • Memiliki pengalaman di bidang perbankan paling sedikit 2 (dua) tahun.
4. Persyaratan reputasi keuangan yang baik, meliputi:
  • Tidak termasuk dalam daftar kredit macet; dan
  • Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum dicalonkan.
IV. BERKAS LAMARAN YANG HARUS DIKIRIM
1. Surat lamaran bermeterai Rp. 6.000,00;
2. Daftar Riwayat Hidup dan Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani;
3. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir;
4. Fotokopi sertifikasi direktur yang masih berlaku dan diakui oleh OJK;
5. Fotokopi sertifikasi pelatihan lainnya;
6. Fotokopi KTP;
7. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4x6;
8. Surat Keterangan Sehat dari dokter RSUD;
9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku;
10. Surat pernyataan bermeterai (dalam 1 surat pernyataan) yang menyatakan bahwa :
  • Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
  • Memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
  • Memahami manajemen perusahaan;
  • Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
  • Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
  • Tidak sedang menjalani sanksi pidana; 
  • Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/ atau calon anggota legislatif;
  • Tidak memiliki hubungan keluarga antar sesama anggota Direksi atau Dewan Pengawas;
  • Tidak merangkap jabatan sebagai anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif pada BPR, BPRS, dan/atau Bank Umum;
  • Memiliki pengalaman di bidang perbankan paling sedikit 2 (dua) tahun;
  • Bersedia mengikuti sertifikasi manajemen risiko level 3 setelah ditetapkan dan diangkat menjadi Direksi dalam kurun waktu 1 tahun;
  • Bersedia menandatangani Pakta Integritas dan kontrak kerja dari Pemegang Saham.
11. Print Out SLIK atau BI Checking yang terbaru (bulan sama dengan bulan dibuatnya surat lamaran).

Berkas lamaran beserta lampiran persyaratannya discan dan diemail ke email utamakaryaindonesia_uki@yahoo.com dengan menuliskan subject Jabatan yang dilamar, contoh Subject : Dirum & Kepatuhan PD BPR BKK MUNTILAN.

Pendaftaran dimulai tanggal 22 Februari 2020 dan akan ditutup pada tanggal 28 Februari 2020.

Semarang, Februari 2020

Kepala Biro Perekonomian
Setda Provinsi Jawa Tengah
Selaku
Ketua Panitia Seleksi
Calon Direktur Umum & Kepatuhan
PD BPR BKK MUNTILAN Kabupaten Magelang

(EDDY S. BRAMIYANTO, SE, MM)


0 Response to "Lowongan Kerja Direktur Umum dan Kepatuhan PD BPR BKK MUNTILAN - Magelang"